-->

Imam dan Makmum Beda Madzhab Ketika Sholat

Imam dan Makmum Beda Madzhab Ketika Sholat


Apabila imam yang berbeda mazhab masih melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban mazhab yang dianut makmum, maka hukum salat makmum sah. Sebaliknya, jika imam tidak mengerjakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum, maka salat makmum tidak sah.



Contoh:

Seorang penganut mazhab Syafi’i bermakmum kepada imam yang bermazhab Maliki yang tidak membaca basmalah dalam fatihahnya. Menurut madzhab Syafi’i, basmalah merupakan bagian dari surat fatihah, apabila tidak dibaca dalam salat maka salatnya tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Maliki basmalah bukan bagian dari surat fatihah, jika tidak dibaca dalam salat, salatnya tetap sah.

Demikian ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi'i. Al-Qaffal, salah satu tokoh dalam mazhab Syafi'i, mempunyai pandangan berbeda. Beliau berpendapat bahwa salat makmum dengan imam yang berbeda mazhab hukumnya sah meskipun imam tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama dari madzhab Hanbali.

referensi :
 Fatâwâ Ibnu Ziyad hal 99
Mathâlibu Ulin-Nuha juz l hal 661
 Kassyâful-Qina hal 476

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Imam dan Makmum Beda Madzhab Ketika Sholat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel