Pengertian Thaharah
Pengertian Thaharah -
Secara bahasa thaharah (bersuci) mempunyai arti bersih dan terbebas dari
kotoran yang nampak oleh indra (hissiy), seperti suci dari hadats dan najis.
Dan bersih dari kotoran-kotoran
yang abstrak (ma’nawiy) seperti suci dari penyakit-penyakit hati semisal ujub
bangga (diri), sombong, dengki dan riya’.
Sedangkan secara syara’ thaharah adalah menghilangkan hadats dan najis, atau yang semakna dengan menghilangkan hadats dan najis atau perbuatan yang bentuknya sejenis dengan bentuknya menghilangkan hadats dan najis. Definisi ini adalah definisi yang disampaikan imam an-Nawawi.
Sedangkan secara syara’ thaharah adalah menghilangkan hadats dan najis, atau yang semakna dengan menghilangkan hadats dan najis atau perbuatan yang bentuknya sejenis dengan bentuknya menghilangkan hadats dan najis. Definisi ini adalah definisi yang disampaikan imam an-Nawawi.
Thaharah memiliki
beberapa definisi;
Pertama, memandang
sifatnya, thaharah adalah menghilangkan perkara yang mencegah yang disebabkan
oleh hadats dan najis. Ke dua, memandang pekerjaannya,
thaharah adalah melakukan pekerjaan yang dengannya diperbolehkan melakukan
shalat. Ke tiga, defniisi yang disampaikan oleh lbn Hajar. Yaitu, pekerjaan
yang diperbolehkan melakukan ibadah shalat bergantung padanya, meski dalam
sebagian keadaan seperti tayammum, karena diperbolehkan shalat tidak bergantung
pada tayammum kecuali dalam kondisi tidak ada air, baik secara nyata (hissy)
ataupun syar'i. Atau melakukan pekerjaan tersebut murni mengejar pahala,
seperti memperbarui wudlu (tajdid aI-wudlu) dan mandi untuk shalat jum’at.
Penjelasan Definisi:
1. Menghilangkan hadats seperti wudlu
dan mandi besar.
2. Menghilangkan najis seperti istinja‘ (cebok) dengan air dan mencuci pakaian yang terkena najis.
3. Yang semakna dengan menghilangkan hadats, seperti tayyamum dan bersucinya orang yang selalu mengeluarkan hadats, semisal orang beser. Disebut semakna dengan menghilangkan hadats karena pada hakikatnya hadats orang-orang ini tidaklah hilang, namun ia diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki hadats.
4. Yang semakna dengan menghilangkan najis adalah seperti istinja’ dengan batu. Disebut semakna dengan menghilangkan najis, karena dengan istinja’ ini, sisa-sisa najis masih ada meskipun sudah dianggap cukup.
5. Perbuatan yang bentuknya sama dengan bentuk perbuatan yang menghilangkan hadats seperti mandi sunnah, wudlu yang diperbarui (al-wudlu al-mujaddad) sebelum batal, basuhan kedua dan ketiga saat membasuh tangan dan lainnya, kedua basuhan ini disebut seperti di atas karena keduanya tidak menghilangkan hadats, namun bentuknya sama dengan bentuk basuhan pertama yang menghilangkan hadats.
6. Perbuatan yang bentuknya sama dengan bentuk perbuatan yang menghilangkan najis. Seperti basuhan kedua dan ketiga saat menghilangkan najis yang dilakukan setelah hilangnya najis. Kedua basuhan ini hanya bentuknya saja yang sama dengan basuhan sebelumnya yang telah menghllangkan nagis.
2. Menghilangkan najis seperti istinja‘ (cebok) dengan air dan mencuci pakaian yang terkena najis.
3. Yang semakna dengan menghilangkan hadats, seperti tayyamum dan bersucinya orang yang selalu mengeluarkan hadats, semisal orang beser. Disebut semakna dengan menghilangkan hadats karena pada hakikatnya hadats orang-orang ini tidaklah hilang, namun ia diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki hadats.
4. Yang semakna dengan menghilangkan najis adalah seperti istinja’ dengan batu. Disebut semakna dengan menghilangkan najis, karena dengan istinja’ ini, sisa-sisa najis masih ada meskipun sudah dianggap cukup.
5. Perbuatan yang bentuknya sama dengan bentuk perbuatan yang menghilangkan hadats seperti mandi sunnah, wudlu yang diperbarui (al-wudlu al-mujaddad) sebelum batal, basuhan kedua dan ketiga saat membasuh tangan dan lainnya, kedua basuhan ini disebut seperti di atas karena keduanya tidak menghilangkan hadats, namun bentuknya sama dengan bentuk basuhan pertama yang menghilangkan hadats.
6. Perbuatan yang bentuknya sama dengan bentuk perbuatan yang menghilangkan najis. Seperti basuhan kedua dan ketiga saat menghilangkan najis yang dilakukan setelah hilangnya najis. Kedua basuhan ini hanya bentuknya saja yang sama dengan basuhan sebelumnya yang telah menghllangkan nagis.
Bentuk Thaharah Ada Empat:
1. Wudlu;
2. Mandi;
3. Tayyamum;
4. Menghilangkan najis.
Alat-alat yang digunakan bersuci ada empat
1.Air mutllak yang suci mensucikan;
2.Tanah suci dan mensucikan serta mengandung debu (ghubar).
3.Alat peyamak kulit. Dengan ketentuan rasanya pedas dan bisa menghilangkan sisa-sisa darah, daging dan perkara yang bisa membuat kulit membusuk.
4. Sejenisnya batu saat istinja‘, yaitu barang-barang yang bisa menghilangkan najis (agak kasar), padat (tidak cair), suci dan tidak dimuliakan secara syariat.
Perantaranya Perantara (Wasa‘il al-Wasa‘il)
Perantaranya perantara (wasa‘il al-wasa‘il), yaitu perangkat yang menghasilkan empat alat di atas ada. Pertama, ijtihad. Ke dua, beberapa wadah (awani). Sebagian ulama berkata tentang hal ini:
”Perantara bersuci adalah debu, begitu pula alat peyamakan, batu istinja' dan air."
”sedangkan perantaranya perantara adalah wadah (awani), dan ijtihad, maka tetapilah yang kedua”
Bab selanjutnya akan membahas tentang "air"
Semoga bermanfaat dan jangan lupa klik follow Google+ untuk
mendapatkan notifikasi artikel terbaru
0 Response to "Pengertian Thaharah"
Posting Komentar